Jl. Margonda No.15, Depok, Jawa Barat 16424 - Indonesia

FAQ – Hak Kepemilikan Musik Terbatas untuk Tempat Usaha

Apa itu Layanan Hak Kepemilikan Musik Terbatas?

Layanan Hak Kepemilikan Musik Terbatas adalah penggunaan konten berlisensi dari Dimulti Music yang digunakan oleh pelaku usaha untuk memutar musik di tempat usaha mereka yang dibatasi oleh jenis layanan yang dipilih.

Apakah ini membebaskan pelanggan dari pembayaran royalti kepada LMKN?

Ya, karena kami adalah pemegang penuh hak cipta dan hak terkait atas seluruh musik di katalog. Anda membayar langsung kepada kami, bukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, sehingga tidak ada kewajiban tambahan.

Apakah lagu-lagu ini bebas dari klaim hak cipta?

Ya. Semua lagu kami dibuat, diproduksi, dan dimiliki sepenuhnya oleh kami. Sertifikat lisensi resmi akan diberikan sebagai bukti legalitas.

Bolehkah saya membagikan lagu ke media sosial atau internet?

Tidak. Lisensi ini hanya untuk pemutaran di lokasi usaha yang terdaftar. Distribusi, unggahan, atau penyiaran ulang tanpa izin tertulis adalah pelanggaran hukum.

Apakah saya boleh memodifikasi atau mengedit lagu?

Tidak. Lagu hanya boleh digunakan sebagaimana kami berikan. Modifikasi, remix, atau penggunaan ulang memerlukan izin tertulis dari kami.

Bagaimana jika saya memiliki beberapa cabang usaha?

Setiap cabang wajib memiliki hak kepemilikan musik terbatas sendiri, kecuali ada perjanjian multi-lokasi yang disepakati secara tertulis.

Bagaimana saya mendapatkan lagunya?

Lagu akan tersedia melalui akses digital privat (playlist khusus) setelah pembayaran. Akses ini tidak boleh dibagikan ke pihak lain.

Apa yang terjadi jika saya berhenti berlangganan?

Hak kepemilikan musik terbatas Anda untuk memutar lagu otomatis berakhir, dan Anda wajib menghapus semua file lagu dari perangkat serta menghentikan pemutaran.

Apa sanksinya jika melanggar ketentuan?

Pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk denda hingga Rp4.000.000.000 dan/atau pidana penjara hingga 10 tahun.

Apa saja jenis tempat usaha yang bisa berlangganan?

Restoran, kafe, barbershop, butik, gym, hotel, lounge, spa, coworking space, segala jenis usaha pemutaran lagu di area publik hingga kantor yang ingin memutar musik secara legal dan eksklusif.